R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Syarat Ambil KPR Rumah Subsidi. Simak Aturannya!

Syarat KPR Rumah Subsidi
Gambar: pixabay.com

Mengabil kredit rumah merupakan salah satu impian banyak orang karena rumah adalah kebutuhan utama yang harus dipenuhi, terutama untuk keluarga atau pasangan yang hendak berkeluarga. Namun kenyataannya, harga rumah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya sehingga kebutuhan akan rumah semakin sulit dipenuhi.

Pemerintah melalui kementrian PUPR memberikan solusi untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah, terutama untuk kalangan menengah kebawah melalui program kredit rumah bersubsidi. Saat ini, KPR subsidi sangat diminati oleh masyarakat karena dapat membantu keinginan dalam memiliki rumah dengan mudah dan murah.

Info Lengkap Pengajuan KPR Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah rumah terjangkau yang bisa diajukan dengan cara kredit. Bunga yang diberikan flat serta murah karena disubsidi oleh pemerintah. Selain soal bunga, ada banyak perbedaan rumah subsidi dan non subsidi lainnya yang patut Anda simak. Diantaranya tentu saja soal peruntukan, syarat, dan prosedur pengajuannya.

Jika Anda tertarik untuk membeli rumah KPR bersubsidi, dalam artikel ini akan dimuat penjelasan seputar dokumen yang dibutuhkan dan persyaratan permohonan KPR rumah subsidi.

Syarat KPR Subsidi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR bersubsidi, yaitu:

  1. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  2. Pemohon telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Pemohon belum memiliki rumah dan belum menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
  4. Pemohon memiliki penghasilan maksimal 8 juta/bulan
  5. Pemohon harus memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Pemohon memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tipe-tipe Rumah Komplek Berdasarkan Luas Bangunan

Dokumen Untuk KPR Subsidi

Selain harus memenuhi seluruh persyaratan, Anda juga harus melengkapi beberapa dokumen untuk pengajuan KPR subsidi, dokumen-dokumen tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Formulir aplikasi kredit yang sudah dilengkapi pas foto terbaru dari pemohon
  2. Fotocopy KTP, KK, surat nikah / cerai
  3. Slip gaji terakhir, fotocopy SK pengangkaatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (khusus karyawan)
  4. Surat keterangan penghasilan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, laporan keuangan 3 bulan terakhir (khusus wiraswasta)
  5. Fotokopi ijin praktek (khusus profesional)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Setelah memenuhi persyaratan dan dokumen, Anda bisa langsung mengajukan permohonan KPR kepada pihak pengembang atau developer untuk ditinjau yang selanjutnya akan dibantu perkreditannya oleh bank yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. Biasanya bank-bank BUMN seperti BTN, BNI, BRI dan bank lokal seperti BJB, Bank Jatim, Bank Kalsel, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pilih Rumah Atau Apartemen? Yuk Kenali Perbedaannya

Itu dia penjelasan mengenai prosedur dan syarat ambil kredit rumah subsidi. Cukup sederhana, bukan? Semoga bisa menjadi tambahan informasi untuk Anda yang hendak membeli rumah subsidi dengan cara KPR.

Artikel Terkait